Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang SISTEM PENILAIAN KINERJA INDIVIDU KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu dilingkungan Kementerian Riset dan Teknologi
b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan oleh pejabat yang berwenang;
c. diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d. diperbantukan/dipekerjakan pada badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
e. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Koreksi Anda
