Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang SISTEM PENILAIAN KINERJA INDIVIDU KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Job Grading) sesuai ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Januari 2012
Koreksi Anda