Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang SISTEM PENILAIAN KINERJA INDIVIDU KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen SiPeKIK terdiri atas: a. Kehadiran; b. Capaian, dan c. Integritas. (2) Bobot komponen SiPeKIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. (3) Waktu penilaian komponen SiPeKIK dilakukan sebagai berikut: a. Kehadiran dinilai setiap hari; b. Capaian dinilai setiap semester; dan c. Integritas dinilai setiap semester.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id