Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang SISTEM PENILAIAN KINERJA INDIVIDU KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi, selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
