Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang SISTEM PENILAIAN KINERJA INDIVIDU KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi, selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda