Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pemerintah.
2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Satuan Kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana anggaran pemerintah.
4. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Barang.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
6. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Menteri dan bersifat permanen.
7. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
9. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi.
10. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
11. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
12. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
13. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
14. Ahli Hukum Kontrak adalah seorang/pejabat ahli yang dapat memberikan pendapat terhadap Kontrak untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan/atau yang bersifat kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak.
15. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Pejabat Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja setara Eselon I adalah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Direktur Jenderal/Deputi.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi lebih operasional dan efektif.
Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini adalah untuk:
a. Pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pembangunan pemerintah (pusat/daerah).
b. Pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang dananya bersumber dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri.
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
i. Proses pelaksanaan pelelangan/seleksi harus segera dimulai setelah rencana kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui DPR/DPRD sampai dengan penetapan pemenang, penandatanganan kontrak dilakukan setelah Dokumen Anggaran disahkan.
Untuk pekerjaan konstruksi yang bernilai diatas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai diatas Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setelah Rencana Perkiraan Biaya yang disusun mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I.
(1) Dalam rangka menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan berdasarkan metode pelaksanaan/kerja dan spesifikasi teknis dengan memperhatikan data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank INDONESIA;
f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
h. norma indeks yaitu tentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu barang/jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat; dan/atau
i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam melakukan evaluasi penawaran harus berpedoman pada tatacara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, khusus untuk harga penawaran peserta lelang/seleksi di bawah 80% HPS wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan meneliti dan menilai konsistensi
rincian/uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Utama terhadap syarat teknis/spesifikasi sehingga tidak terjadi penyimpangan yang mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja serta diyakini dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Kontrak untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dan/atau yang bersifat kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak, terlebih dahulu harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak.
(1) Ahli Hukum Kontrak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 yang ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum, harus berdasarkan persetujuan para pihak.
(2) Dalam hal tidak diperoleh Ahli Hukum Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pendapat hukum dapat diperoleh dari Tim Pendapat/Opini Hukum Kontrak.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya peraturan ini, apabila masih ada proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya proses pengadaan tersebut.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Mei 2011
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di : Jakarta Pada tanggal : 15 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR