Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan berdasarkan metode pelaksanaan/kerja dan spesifikasi teknis dengan memperhatikan data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank INDONESIA;
f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
h. norma indeks yaitu tentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu barang/jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat; dan/atau
i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam melakukan evaluasi penawaran harus berpedoman pada tatacara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, khusus untuk harga penawaran peserta lelang/seleksi di bawah 80% HPS wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan meneliti dan menilai konsistensi
rincian/uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Utama terhadap syarat teknis/spesifikasi sehingga tidak terjadi penyimpangan yang mempengaruhi lingkup, kualitas, dan hasil/kinerja serta diyakini dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
