Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi lebih operasional dan efektif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id