Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini adalah untuk:
a. Pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pembangunan pemerintah (pusat/daerah).
b. Pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang dananya bersumber dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri.
Koreksi Anda
