Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 | Pasal.id