Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTASI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya peraturan ini, apabila masih ada proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya proses pengadaan tersebut.
Koreksi Anda
