Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bidang Pekerjaan Umum adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan penataan ruang.
2. Pemangku Kepentingan adalah pihak, kelompok maupun individual yang terpengaruh atau berpotensi terpengaruh, atau terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengelolaan bidang pekerjaan umum.
3. Pemetaan adalah suatu proses penggambaran secara sistematis mengenai kondisi dan potensi sosial, ekonomi, dan lingkungan di suatu wilayah untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam setiap tahapan pembangunan bidang pekerjaan umum.
4. Masalah Ekonomi adalah kondisi yang mengakibatkan kemiskinan, keterbelakangan, pengangguran/minimnya kesempatan kerja, serta belum optimalnya berbagai potensi ekonomi sumber daya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Masalah Lingkungan adalah kondisi penurunan kualitas lingkungan akibat adanya aktivitas masyarakat yang menganggu dan/atau merusak daya dukung dan daya tampung beban lingkungan.
6. Masalah Sosial adalah kondisi yang tidak sesuai antara harapan sebagian masyarakat dengan realitas yang terjadi akibat ada atau tidak adanya pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum, yang memerlukan pemecahan melalui kebijakan atau tindakan bersama untuk mengatasinya.
7. Potensi Ekonomi adalah faktor yang berperan dan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan, aset/modal, dan nilai tambah produksi dalam mendorong peningkatan kesejahteraan suatu wilayah dan masyarakat.
8. Potensi Lingkungan adalah faktor perilaku masyarakat yang berperan dan berpengaruh terhadap lingkungan alam, sosial, dan binaan.
9. Potensi Sosial adalah faktor sosial yang berperan dan berpengaruh dalam masyarakat yang dapat dilibatkan, difungsikan, dan dikembangkan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan bidang pekerjaan umum.
10. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemeritahan di bidang pekerjaan umum.