Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMETAAN SOSIAL, EKONOMI, DAN LINGKUNGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi metode, teknik, dan tahapan (prosedur) yang digunakan dalam pemetaan, mulai dari kegiatan mengumpulkan, mengolah, memformulasi, serta menyajikan data dan informasi sosial, ekonomi, dan lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
