Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMETAAN SOSIAL, EKONOMI, DAN LINGKUNGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pemetaan potensi dan masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan di suatu wilayah untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam setiap penyelenggaraan infrastruktur bidang pekerjaan umum, khususnya dalam tahap perencanaan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pemangku kepentingan mengoptimalkan kinerja pembangunan bidang pekerjaan umum dengan meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan baik secara lokal maupun regional.
Koreksi Anda