Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMETAAN SOSIAL, EKONOMI, DAN LINGKUNGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemetaan sosial, ekonomi, dan lingkungan terdiri dari persiapan pemetaan, pelaksanaan pemetaan, dan penyajian peta. (2) Persiapan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penetapan tujuan; b. Penetapan Wilayah; c. Pengenalan karakteristik wilayah; d. Penyusunan konsep, variabel, indikator, dan satuan; e. Penentuan metode pemetaan; f. Penyusunan instrumen; dan g. Pengujian dan penyesuaian instrumen. (3) Pelaksanaan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengumpulan data; b. Inventarisasi kelengkapan data; dan c. Pengolahan data. (4) Penyajian peta sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Koreksi Anda