Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMETAAN SOSIAL, EKONOMI, DAN LINGKUNGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemetaan sosial, ekonomi, dan lingkungan terdiri dari persiapan pemetaan, pelaksanaan pemetaan, dan penyajian peta.
(2) Persiapan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penetapan tujuan;
b. Penetapan Wilayah;
c. Pengenalan karakteristik wilayah;
d. Penyusunan konsep, variabel, indikator, dan satuan;
e. Penentuan metode pemetaan;
f. Penyusunan instrumen; dan
g. Pengujian dan penyesuaian instrumen.
(3) Pelaksanaan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengumpulan data;
b. Inventarisasi kelengkapan data; dan
c. Pengolahan data.
(4) Penyajian peta sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Koreksi Anda
