Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMETAAN SOSIAL, EKONOMI, DAN LINGKUNGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih rinci mengenai tahapan pemetaaan sosial, ekonomi, dan lingkungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda