Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMETAAN SOSIAL, EKONOMI, DAN LINGKUNGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih rinci mengenai tahapan pemetaaan sosial, ekonomi, dan lingkungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
