Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMETAAN SOSIAL, EKONOMI, DAN LINGKUNGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Seluruh proses kegiatan pemetaan harus memenuhi kaidah-kaidah dan etika ilmiah.
(2) Metode dan teknik yang digunakan dalam setiap tahapan pemetaan harus memiliki tingkat keterandalan (reliabilitas) yang tinggi.
(3) Hasil pemetaan yang diperoleh harus jelas sumbernya dan dapat dipertanggungjawabkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
