Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMETAAN SOSIAL, EKONOMI, DAN LINGKUNGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Skala pemetaan sosial, ekonomi, dan lingkungan terbagi atas:
a. Pemetaan regional, hasilnya dalam bentuk peta regional; dan
b. Pemetaan lokal/spesifik, hasilnya dalam bentuk peta lokal/spesifik.
(2) Pemetaan regional sebagaimana pada ayat (1) terbagi atas:
a. Aspek sosial yang meliputi hubungan antara pemerintah, korporasi, komunitas, dan kelembagaan sosial;
b. Aspek ekonomi yang meliputi ekonomi regional dan ekonomi sumber daya; dan
c. Aspek lingkungan yang meliputi rona lingkungan dalam skala kawasan.
(3) Pemetaan lokal/spesifik sebagaimana pada ayat (1) terbagi atas:
a. Aspek sosial yang meliputi hubungan antara individu dan rumah tangga;
b. Aspek ekonomi yang meliputi ekonomi rumah tangga; dan
c. Aspek lingkungan yang meliputi rona lingkungan dalam skala hunian.
(4) Peta regional diutamakan menggunakan data sekunder yang bersumber dari Badan Pusat Statistik dan/atau instansi, lembaga, serta dinas terkait.
(5) Peta lokal/spesifik, dapat menggunakan data sekunder dan data primer yang diperoleh melalui kuisioner, observasi lapangan, diskusi kelompok terfokus, dan wawancara mendalam.
Koreksi Anda
