Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut RAN MAPI Kementerian Pekerjaan Umum adalah dokumen program kerja bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
2. Perubahan Iklim adalahberubahnya iklim yang diakibatkanlangsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehinggamenyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global danselain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
3. Infrastruktur bidang ke-PU-an adalah infrastruktur subbidang sumber daya air, subbidang jalan dan jembatan, subbidang perumahan dan permukiman (keciptakaryaan), dan subbidang penataan ruang.
4. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi.
5. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
6. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.