Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI NASIONAL MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM TAHUN 2012-2020 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Komponen Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan program kerja yang dilaksanakan untuk mewujudkan Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2012-2014.
Koreksi Anda
