Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI NASIONAL MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM TAHUN 2012-2020 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk melaksanakan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. (2) Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Sumber Daya Air; b. Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Jalan dan Jembatan; c. Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Keciptakaryaan; dan d. Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Penataan Ruang.
Koreksi Anda