Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI NASIONAL MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM TAHUN 2012-2020 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan penjabaran strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dituangkan ke dalam program 5 (lima) tahunan
sesuai dengan tahapan dalam Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum 2010-2020.
(2) Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Sumber Daya Air Tahun 2012-2014 dan Tahun 2015-2020;
b. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012-2014 dan Tahun 2015-2020;
c. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Keciptakaryaan Tahun 2012-2014 dan Tahun 2015-2020; dan
d. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Penataan Ruang Tahun 2012-2014 dan Tahun 2015-2020.
Koreksi Anda
