Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI NASIONAL MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM TAHUN 2012-2020 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyusunan program pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang untuk mengantisipasi perubahan iklim baik dalam rangka mengurangi dan/atau menangkap jumlah emisi yang dihasilkan maupun dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan memperkuat upaya-upaya strategis Kementerian Pekerjaan Umum dalam pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang responsif atau sensitif terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Koreksi Anda