Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI NASIONAL MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM TAHUN 2012-2020 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyusunan program pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang untuk mengantisipasi perubahan iklim baik dalam rangka mengurangi dan/atau menangkap jumlah emisi yang dihasilkan maupun dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan memperkuat upaya-upaya strategis Kementerian Pekerjaan Umum dalam pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang responsif atau sensitif terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Koreksi Anda
