Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI NASIONAL MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM TAHUN 2012-2020 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Biaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e bersifat rencana indikatif, yang dirinci untuk masing- masing Komponen Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(2) Anggaran Biaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Nasional dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
