Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI NASIONAL MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM TAHUN 2012-2020 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAN MAPI Kementerian Pekerjaan Umum merupakan acuan bagi perencanaan program pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang dilakukan oleh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. (2) Dalam pelaksanaan RAN MAPI Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan monitoring dan evaluasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Pekerjaan Umum yang dibentuk oleh Menteri.
Koreksi Anda