(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan kepada IKM TPT dan IKM Alas Kaki yang memenuhi ketentuan dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai mesin/peralatan.
(3) IKM TPT dan IKM Alas Kaki yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri, dengan bukti capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan potongan harga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai mesin/peralatan.
(4) Besarnya potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam satu tahun anggaran paling banyak Rp. 2 Milyar (Dua milyar rupiah) per perusahaan per tahun.
(5) Pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku untuk pembelian mesin/ peralatan sejak tanggal 1 Januari 2009.