Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) TEKTIL PRODUK TEKTIL (TPT) DAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) ALAS KAKI
Teks Saat Ini
Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas kebijakan, program dan pelaksanaan restrukturisasi mesin/peralatan IKM TPT dan IKM Alas Kaki dalam rangka penyelamatan dan peningkatan daya saing IKM TPT dan IKM Alas Kaki nasional.
Koreksi Anda
