Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) TEKTIL PRODUK TEKTIL (TPT) DAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IKM TPT dan IKM Alas Kaki yang melakukan restrukturisasi mesin/ peralatan, perluasan atau investasi baru diberikan keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan IKM TPT dan IKM Alas Kaki. (2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi IKM TPT dan IKM Alas Kaki yang menggunakan teknologi yang lebih maju. (3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian Tahun Anggaran 2009 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang anggarannya tersedia dalam DIPA Departemen Perindustrian.
Koreksi Anda