Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) TEKTIL PRODUK TEKTIL (TPT) DAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) ALAS KAKI
Teks Saat Ini
Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/ peralatan IKM TPT dan IKM Alas Kaki.
Koreksi Anda
