Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) TEKTIL PRODUK TEKTIL (TPT) DAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. IKM TPT adalah perusahaan industri kecil dan menengah yang menghasilkan produk-produk tekstil dan produk tekstil 2. IKM Alas Kaki adalah perusahaan industri kecil dan menengah yang menghasilkan produk alas kaki. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda