Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) TEKTIL PRODUK TEKTIL (TPT) DAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin/peralatan IKM TPT dan IKM Alas Kaki dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Bappenas, BKPM, Dinas Provinsi yang menangani industri, Asosiasi Pertekstilan INDONESIA (API) Asosiasi Persepatuan INDONESIA (Aprisindo), Asosiasi Penyamakan Kulit INDONESIA (APKI), serta instansi teknis lainnya. (2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Pasal.id