Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) TEKTIL PRODUK TEKTIL (TPT) DAN INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM TPT dan IKM Alas Kaki dalam bentuk laporan keuangan.
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(3) Direktur Jenderal wajib melaporkan penggunaan anggaran, pencapaian tujuan dan sasaran program secara tepat guna dan tepat sasaran kepada Menteri Perindustrian setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) IKM TPT dan IKM Alas Kaki yang telah mengikuti program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin/ peralatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
(5) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal dalam bentuk Petunjuk Teknis.
Koreksi Anda
