Pasal 1
(1) Politeknik ATI PADANG adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri.
(2) Politeknik ATI PADANG dipimpin oleh Direktur.
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
TATA KERJA
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP