Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG
Teks Saat Ini
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
(3) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
