Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG
Teks Saat Ini
(1) Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory) merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembelajaran proses produksi barang dan/atau jasa.
(2) Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda
