Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
