Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG
Teks Saat Ini
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik ATI PADANG yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta Politeknik ATI PADANG.
Koreksi Anda
