Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. (2) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta Politeknik ATI PADANG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Pasal.id