Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPOLITEKNIK ATI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Inkubator Bisnis mempunyai tugas menyelenggarakan inkubator bisnis untuk wirausaha industri kecil dan industri menengah. (2) Unit Inkubator Bisnis dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 05-m-ind-per-1-2015 Tahun 2015 | Pasal.id