Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Wisata Selam adalah usaha penyediaan berbagai sarana untuk melakukan penyelaman di bawah atau di permukaan air dengan menggunakan peralatan khusus, termasuk penyediaan jasa pemanduan dan perlengkapan keselamatan, untuk tujuan rekreasi.
3. Standar Usaha Wisata Selam adalah rumusan kualifikasi Usaha Wisata Selam dan/atau klasifikasi Usaha Wisata Selam yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Wisata Selam.
4. Sertifikasi Usaha Wisata Selam adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Wisata Selam untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Wisata Selam melalui audit pemenuhan Standar Usaha Wisata Selam.
5. Sertifikat Usaha Wisata Selam adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Wisata Selam yang telah memenuhi Standar Usaha Wisata Selam.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.