Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA SELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Wisata Selam termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak wajib diterapkan sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Wisata Selam yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Wisata Selamnya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat Usaha Wisata Selam yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat Usaha Wisata Selam yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan. (4) Terhadap Usaha Wisata Selam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id