Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA SELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Wisata Selam, wajib memiliki Sertifikat Usaha Wisata Selam dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Wisata Selam, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Wisata Selam, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Wisata Selam dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Wisata Selam.
Koreksi Anda