Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA SELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Wisata Selam; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Wisata Selam; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
Koreksi Anda