Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA SELAM
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Wisata Selam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Wisata Selam, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Wisata Selam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Wisata Selam, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
(2) Dalam hal
Koreksi Anda
