Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA SELAM
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Wisata Selam, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Wisata Selam.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Wisata Selam dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Wisata Selam, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
