Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA SELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Wisata Selam, harus dilakukan penilaian terhadap: a. pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Wisata Selam. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Wisata Tirta. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Wisata Selam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: a. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 11 (sebelas) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 11 (sebelas) sub unsur; c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 25 (dua puluh lima) sub unsur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id