Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Kemenlu yang selanjutnya disebut Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh unit-unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkungan Kemenlu dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
2. Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara adalah arsip yang berkaitan dengan perkembangan karier PNS dan pejabat Negara yang tercipta dalam proses pembinaan, mutasi, administrasi, kesejahteraan, pemberhentian, sengketa dan berkas perorangan PNS.
3. Arsip Keuangan adalah arsip yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan/fiscal yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
4. Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian adalah arsip yang berkaitan dengan bidang non keuangan/fiscal dan non kepegawaian yang meliputi perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggan, hubungan masyarakat, penelitian, pengkajian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengawasan.
5. Arsip Substantif adalah arsip yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan pokok Kemenlu yang meliputi perencanaan pengawasan eksternal, pembinaan pengawasan eksternal, pelaksanaan pengawasan, dan pembinaan auditor.
6. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
7. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
8. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.
9. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
10. Retensi Aktif adalah jangka waktu penyimpanan arsip aktif di unit pengolah.
11. Retensi Inaktif adalah jangka waktu penyimpanan arsip inaktif di unit kearsipan.
12. JRA Kepegawaian PNS dan Pejabat Negara adalah daftar yang berisi jenis arsip kepegawasaan beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai gunanya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip kepegawaian.
13. JRA Keuangan adalah daftar yang berisi jenis arsip keuangan beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai gunanya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip keuangan.
14. JRA Fasilitatif Non Keuangan dan dan Non Kepegawaian adalah daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai gunanya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip fasilitatif yang meliputi perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, penelitian, pengkajian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, dan pengawasan.
15. JRA Subtantif adalah daftar yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai gunanya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif.
16. Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan bahwa arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanannya telah selesai dan tidak memiliki nilai guna lagi.
17. Keterangan Permanen adalah keterangan yang menyatakan bahwa arsip memiliki nilai guna sekunder, wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA.
18. Keterangan Dinilai Kembali adalah Keterangan yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip belum dapat ditentukan nasib akhirnya apakah musnah atau permanen, sehingga perlu penilaian dan pengkajian lagi.
(1) JRA Kementerian Luar Negeri terdiri dari:
a. JRA Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Kementerian Luar Negeri;
b. JRA Keuangan;
c. JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian; dan
d. JRA Substantif;
(2) Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri disusun oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA bersama Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
(3) JRA Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Kementerian Luar Negeri dan Keuangan Kementerian Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II disusun berdasarkan Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan yang disusun oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA bersama Lembaga Negara terkait.
(4) JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Kementerian Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III disusun oleh Kementerian Luar Negeri bersama Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(5) JRA Substansi Kementerian Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV disusun berdasarkan Pedoman Retensi Arsip Substantif yang disusun oleh Arsip Nasional
bersama Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
JRA sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dalam bentuk tabel yang terdiri dari:
a. Kolom nomor;
b. Jenis arsip;
c. Jangka waktu simpan arsip aktif dan inaktif; dan
d. Keterangan yang berisi pernyataan Musnah/Permanen/Dinilai Kembali.
(1) Retensi atau jangka waktu simpan arsip sebagaimana dimaksud merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip.
(2) Retensi arsip atau jangka waktu simpan untuk arsip ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Retensi aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan
b. Retensi inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga.
(3) Keterangan memuat rekomendasi yang MENETAPKAN arsip dipermanenkan, dimusnahkan atau dinilai kembali.
(1) Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai.
(2) Kegiatan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sejak selesainya hak dan kewajiban, kegiatan dinyatakan selesai dipertanggungjawabkan dan/atau setiap tahun anggaran berakhir.
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dipermanenkan atau dinilai kembali ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a. Keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi.
b. Keterangan permanen ditetapkan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
c. Keterangan dinilai kembali ditetapkan pada arsip yang dianggap masih memiliki nilai guna bagi organisasi/masih diperlukan dalam pertanggungjawaban atau berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
(1) JRA bertujuan untuk mendukung program penyusutan arsip yang sesuai dengan keterangan retensinya.
(2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan atau pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka JRA dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA Nomor SK.03/A/OT/V/2004/01 tentang Pedoman Teknis Penyusutan dan Jadual Retensi Arsip Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY