Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
