Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JRA sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Pasal.id