Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JRA bertujuan untuk mendukung program penyusutan arsip yang sesuai dengan keterangan retensinya. (2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan atau pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Koreksi Anda