Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dalam bentuk tabel yang terdiri dari:
a. Kolom nomor;
b. Jenis arsip;
c. Jangka waktu simpan arsip aktif dan inaktif; dan
d. Keterangan yang berisi pernyataan Musnah/Permanen/Dinilai Kembali.
Koreksi Anda
