Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dalam bentuk tabel yang terdiri dari: a. Kolom nomor; b. Jenis arsip; c. Jangka waktu simpan arsip aktif dan inaktif; dan d. Keterangan yang berisi pernyataan Musnah/Permanen/Dinilai Kembali.
Koreksi Anda